Hammad Hendra
Selasa, Maret 04, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
KPK pindahkan 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan. (Dok. Tempo) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 unit kendaraan yang sebelumnya disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (3/3/2025).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemindahan kendaraan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Daftar 11 mobil sitaan yang dipindahkan
Berikut adalah daftar kendaraan yang dipindahkan ke Rupbasan KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
Penyitaan aset dalam kasus Rita Widyasari
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari, yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015.
Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebanyak 91 unit kendaraan, berbagai barang berharga, serta aset lainnya.
Beberapa aset yang telah disita mencakup lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Sebagian besar barang bukti tersebut kini disimpan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, guna keperluan perawatan dan pengamanan.
Barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya sebelum akhirnya diproses melalui pengadilan untuk kemungkinan dirampas oleh negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Perkembangan kasus dan vonis Rita Widyasari
KPK sebelumnya telah menyelesaikan penyidikan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya pengembangan perkara guna mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 akibat terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta dengan ancaman hukuman tambahan selama enam bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
Dengan adanya pengembangan kasus ini, KPK berkomitmen untuk terus menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana guna memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan.