KPK Panggil Anwar Sadad sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas APBD Jatim, Ini Duduk Perkaranya

10 hours ago 4

KPK memanggil Anwar Sadad sebagai saksi kasus dana hibah Pokmas APBD Jatim. Simak duduk perkara dan perkembangan penyidikannya.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Agustus 03, 2026

kpk panggil anwar sadad sebagai saksi kasus dana hibah pokmas apbd jatim
KPK memanggil anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad, yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Anwar Sadad diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas untuk Tahun Anggaran 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Anwar Sadad dijadwalkan berlangsung di kantor KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).

Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengungkap materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

KPK telah menetapkan 21 tersangka

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas empat pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi yang terbagi ke dalam tiga klaster penanganan.

"KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni empat orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi. Dalam penanganan perkara ini terdiri dari tiga klaster," kata Taufik, Rabu, 22 Juli 2026.

Tiga klaster penanganan perkara

Pada klaster pertama, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberinya terdiri atas Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan.

Namun, proses hukum terhadap Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Sementara Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Adapun A. Royan belum diproses lebih lanjut karena sedang sakit.

Pada klaster kedua, Anwar Sadad bersama stafnya, Bagus Wahyudiono, ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak pemberi dalam klaster ini berjumlah 10 orang, yakni Ra. Wahid Ruslan, Moch. Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Adapun pada klaster ketiga, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar sebagai penerima suap, sedangkan Ahmad Jailani dan Mashudi menjadi pihak pemberi.

Dugaan alokasi dana hibah dan komitmen fee

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp291,5 miliar sepanjang 2019 hingga 2022.

Dari alokasi tersebut, ia diduga menetapkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran kuota dana hibah.

Menurut penyidik, para koordinator lapangan yang memperoleh alokasi hibah kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal pencairan dana.

Setelah dana hibah dicairkan, mereka diduga menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada Anwar Sadad, baik secara langsung maupun melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. KPK juga menduga kebutuhan pribadi Anwar Sadad turut dibayarkan oleh pihak-pihak tersebut.

Dugaan uang "ijon" dan penyitaan aset

KPK menduga Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah menyerahkan sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono sebagai uang "ijon" untuk memperoleh alokasi dana hibah di wilayah masing-masing.

Rinciannya, Achmad Yahya diduga memberikan Rp1,87 miliar guna memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra. Wahid Ruslan diduga menyerahkan Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar. Sementara M. Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar demi memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp24 miliar.

Selain menetapkan para tersangka, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga, hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang berada di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |