Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Didominasi Jaksa Eks KPK

3 weeks ago 49

Kejagung membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut kasus Febrie. Mayoritas penyidik merupakan jaksa eks KPK yang menangani perkara korupsi & TPPU.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Juli 15, 2026

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Didominasi Jaksa Eks KPK
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pelimpahan penanganannya berasal dari Polri. Tim tersebut beranggotakan sembilan penyidik, dengan mayoritas berasal dari kalangan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan tim khusus itu dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Langkah tersebut diambil karena karakter perkara yang dinilai memerlukan penanganan secara khusus.

Tim khusus dibentuk lewat Sprindik baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik tersebut dibentuk bersamaan dengan diterbitkannya Sprindik terbaru.

"Nah, inilah yang saya bilang. Di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, karena sifatnya khusus, maka kami bentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang sebelumnya pernah menjalankan tugas di KPK.

"Yang jelas, sebagian besar penyidik ini merupakan mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," katanya.

Seluruh penyidik berasal dari luar Gedung Bundar

Anang juga menegaskan bahwa sembilan penyidik yang ditunjuk bukan berasal dari lingkungan Gedung Bundar Kejagung. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalkan potensi resistensi maupun konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan Febrie.

"Pokoknya dari luar, yang kita anggap tidak resisten," ujar Anang.

Dalam menjalankan proses penyidikan, Kejagung tetap akan menjalin koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Selain itu, KPK akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.

"Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Sesuai dengan yang disampaikan kemarin, mitra kami di Komisi III DPR juga akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Daftar sembilan penyidik khusus

Berikut sembilan penyidik yang ditunjuk Kejagung untuk menangani perkara tersebut:

  1. Agus Salim
  2. Muhibuddin
  3. Katarina Gersang
  4. Riono
  5. Agus Sahat
  6. Irene Putri
  7. Renaldi
  8. Z. Tadong Alo
  9. Hari Wibowo
Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |