Kasus Korupsi Sudewo, KPK Periksa 8 Kades Pati dan Panggil 14 Saksi

12 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Februari 26, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Kasus Korupsi Sudewo, KPK Periksa 8 Kades Pati dan Panggil 14 Saksi
Kasus Korupsi Sudewo, KPK Periksa 8 Kades Pati dan Panggil 14 Saksi

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Pada Kamis (26/2/2026), lembaga antirasuah itu memanggil delapan kepala desa dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Selain delapan kepala desa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya yang berasal dari unsur calon perangkat desa dan perangkat desa aktif.

Dengan demikian, total ada 14 orang saksi yang dipanggil KPK dalam agenda pemeriksaan hari ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ucap Budi, Kamis.

Meski demikian, Budi tidak mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami oleh tim penyidik terhadap para saksi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa seluruh saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk mendalami konstruksi perkara yang tengah diusut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang," ujarnya.

Pemeriksaan digelar di Semarang

Seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Polrestabes Semarang. Langkah ini merupakan prosedur umum yang kerap dilakukan KPK ketika memeriksa saksi di luar Jakarta, terutama untuk memudahkan koordinasi dan efisiensi proses penyidikan di daerah.

Kasus yang tengah ditangani ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang diduga melibatkan pejabat daerah. Nama Sudewo sebelumnya telah disebut dalam pusaran perkara tersebut.

KPK masih terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam alur peristiwa yang sedang diselidiki.

Daftar 14 saksi yang dipanggil

Berikut 14 orang yang dijadwalkan diperiksa oleh KPK pada Kamis (26/2/2026):

  1. Ismunardi (ISM) – Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Margoyoso
  2. Sugiyono (SUG) – Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati
  3. Udin Nur Mahfud (UNM) – Calon Perangkat (Sekdes) Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
  4. Siti Rohman (SR) – Calon Perangkat (Kasi Tata Usaha) Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
  5. Kunowo (KUN) – Calon Perangkat (Kasi Perencanaan) Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
  6. Anang Firdaus (AF) – Calon Perangkat (Kaur Keuangan) Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
  7. Sigit Eko Wahyudi (SEW) – Calon Perangkat (Kasi Perencanaan) Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati
  8. Ahmad Useri (AU) – Kepala Desa Sumbersari (Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Kayen)
  9. Eko (EK) – Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
  10. Wiryanto (WI) – Kepala Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso (Ketua Paguyuban)
  11. M. Zainuri (MZ) – Kepala Desa Wonosekar, Kecamatan Gombong (Ketua Paguyuban)
  12. Sukawi (SUK) – Kepala Desa Sumberagung
  13. Kusairi (KUS) – Kepala Desa Sumbersari
  14. Sugito (SUG) – Kepala Desa Banyuurip

Pengembangan kasus masih berlanjut

Pemanggilan sejumlah kepala desa dan calon perangkat desa ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan praktik pemerasan yang terjadi di tingkat pemerintahan kabupaten hingga desa.

KPK belum menyampaikan apakah dari rangkaian pemeriksaan ini akan ada penetapan tersangka baru atau pendalaman terhadap pihak lain. Namun, pemanggilan saksi dalam jumlah besar menunjukkan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan.

Perkembangan selanjutnya dari kasus korupsi yang menyeret nama Sudewo ini masih ditunggu, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain maupun pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |