Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Februari 20, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061, RI Kantongi Investasi Rp337 Triliun |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang izin tambang Freeport hingga 2061 sebagai bagian dari penguatan kerja sama strategis di sektor mineral kritis dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX).
Kebijakan ini sekaligus membuka jalan bagi komitmen investasi jumbo senilai USD20 miliar atau setara Rp337,76 triliun dalam dua dekade mendatang.
Perpanjangan tersebut diberikan melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2041 hingga 2061.
Artinya, operasional tambang Freeport di Indonesia dipastikan tetap berjalan selama 20 tahun setelah masa izin sebelumnya berakhir pada 2041.
Langkah ini menjadi bagian dari kerangka perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, sekaligus mempertegas posisi Indonesia dalam rantai pasok global mineral strategis.
MoU ditandatangani di Washington DC
Kesepakatan tersebut diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan di sela kegiatan Business Summit di Washington DC.
CEO Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa MoU itu telah diteken antara pemerintah Indonesia dan pihak Freeport.
"Ada satu tambahan memang kemarin juga sudah sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami," ucap Rosan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Dalam penandatanganan tersebut, Rosan mewakili pemerintah Indonesia bersama President and CEO Freeport-McMoRan Inc, Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas.
Komitmen investasi USD20 miliar
Melalui MoU tersebut, Freeport-McMoRan menyatakan komitmennya untuk meningkatkan investasi secara signifikan di Indonesia. Nilainya mencapai USD20 miliar atau sekitar Rp337,76 triliun dengan asumsi kurs Rp16.888 per dolar AS, untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Tambahan investasi ini dinilai sebagai suntikan modal strategis yang akan memperkuat ekosistem industri mineral nasional, khususnya dalam mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Menurut Rosan, investasi tersebut bukan hanya berdampak pada sektor pertambangan, tetapi juga akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional.
"Pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu USD20 miliar dan ini juga akan memberikan dampak yang positif kepada baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya," ungkap Rosan.
Segera naik ke perjanjian definitif
Pemerintah memastikan kesepakatan ini tidak berhenti sebatas MoU. Dalam waktu dekat, dokumen tersebut akan ditingkatkan menjadi perjanjian definitif yang mengikat secara hukum.
"Ini tentunya akan dinaiklanjuti sehingga akan menjadi definitive agreement dalam waktu yang tidak lama," tegas Rosan.
Dengan kepastian hukum tersebut, pemerintah berharap iklim investasi di sektor pertambangan semakin solid dan menarik minat investor global lainnya.
Perpanjangan izin tambang Freeport hingga 2061 sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia konsisten menjalankan agenda hilirisasi mineral strategis.
Di tengah dinamika geopolitik dan persaingan penguasaan mineral kritis dunia, kerja sama ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global sekaligus menjaga stabilitas investasi jangka panjang di dalam negeri.



















































