Guru PPPK berpeluang jadi PNS, pemerintah menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk pengalihan status secara bertahap.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Jumat, Agustus 21, 2026
![]() |
| Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS dalam rencana penataan status kepegawaian pemerintah. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru PPPK yang mendapat kesempatan mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut telah disiapkan untuk PPPK paruh waktu yang nantinya menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan itu akan dijalankan secara bertahap sesuai dengan proses pengalihan status kepegawaian.
”Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Purbaya, alokasi anggaran tersebut tidak akan mengubah target defisit RAPBN 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pengalihan dilakukan bertahap
Pemerintah tidak akan melakukan seluruh proses pengalihan dalam waktu bersamaan. Sebagian proses ditargetkan berlangsung dalam satu tahun, sedangkan tahap lainnya dapat membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
"Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya," kata Purbaya.
Pada tahap awal, pemerintah memperkirakan sekitar 541 ribu PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Purbaya menyebut kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para PPPK, termasuk guru.
"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," ujarnya.
Guru PPPK dapat kesempatan mengikuti seleksi PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini sebelumnya memaparkan rencana penataan status kepegawaian guru secara nasional.
Saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Rini menjelaskan, PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Setelah itu, guru yang berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini.
Pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK tersebut diperkirakan mulai dilakukan pada awal 2027.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya akan dilakukan pada awal 2027," ujarnya.
Status guru PPPK diarahkan menjadi pegawai pusat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penataan tenaga pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan sekaligus kemampuan fiskal negara.
Dalam kesepakatan pemerintah, PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu kemudian diberi kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS.
"Alhamdulillah, hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.
Selain perubahan status tersebut, pemerintah juga menyepakati pemindahan status kepegawaian guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.



















































