Polri menetapkan Yuwanky sebagai DPO dalam kasus narkoba di Planet Batam dan menduga pemilik THM itu kabur ke Singapura.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Jumat, Agustus 21, 2026
![]() |
| Bareskrim Polri memburu Yuwanky yang masuk daftar pencarian orang terkait kasus narkoba di Planet Batam. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu Yuwanky yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Kepulauan Riau.
Yuwanky disebut sebagai pemilik Planet Batam sekaligus diduga terlibat sebagai pemasok narkotika bersama Basri Lewaimang, yang sebelumnya telah ditangkap aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik terus mengejar Yuwanky yang diduga telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
“Terkait DPO atas nama Tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, dikutip Jumat (21/8/2026).
Menurut Eko, pencarian Yuwanky dilakukan melalui koordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” ujarnya.
Basri ditangkap di Malaysia
Kasus tersebut sebelumnya berkembang setelah Bareskrim menangkap Basri Lewaimang di Johor, Malaysia.
Basri diduga melarikan diri ke negara tersebut setelah mengetahui aparat kepolisian melakukan penggeledahan di THM Planet Batam.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.
“Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago pada Kamis (20/8/2026).
Drago menjelaskan, penindakan terhadap perkara tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2026. Berdasarkan data perlintasan, Basri diketahui menyeberang menggunakan feri pada 11 Agustus sekitar pukul 16.43 waktu setempat.
“Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri,” ujarnya.



















































