Ahli hukum menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah karena izin pengadilan dinilai tak sesuai lokasi.
![]()
Oleh Redaksi PEWARTA
Jumat, Agustus 21, 2026
![]() |
| Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menilai penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tidak sah karena terdapat ketidaksesuaian antara surat permohonan dan lokasi yang tercantum dalam izin penggeledahan.
Penilaian tersebut disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif dalam persidangan.
Persoalan izin penggeledahan
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan prosedur permintaan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan surat perintah penggeledahan Nomor 2934 yang menyebut lokasi secara umum berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Febri menilai terdapat persoalan karena lokasi penggeledahan berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya yang disebut dalam surat permohonan.
"Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.
Arif mengaku mempertanyakan bagaimana izin penggeledahan dapat diterbitkan dengan lokasi yang spesifik, sementara surat permohonannya hanya menyebut wilayah secara umum.
"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," tutur Arif.
Dampak terhadap barang hasil penggeledahan
Arif kemudian menjelaskan konsekuensi hukum apabila izin dan surat perintah penggeledahan dinilai tidak sah.
Menurut dia, tindakan penggeledahan yang dilakukan berdasarkan permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi dapat ikut dinilai tidak sah. Persoalan tersebut juga dapat berlanjut apabila barang yang ditemukan kemudian menjadi objek penyitaan.
"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.
Penggeledahan rumah Febrie di Sentul dipersoalkan
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan permohonan praperadilan terkait sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat, termasuk penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Salah satu tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut adalah penggeledahan rumah Febrie di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor, yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.



















































