Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Maret 14, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, Friderica Widyasari Dewi. |
PEWARTA.CO.ID — Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 yang baru terpilih diminta untuk memperkuat pengawasan sektor perbankan nasional.
Fokus utama diarahkan pada upaya menjaga kualitas aset bank sekaligus mencegah potensi kebangkrutan, terutama pada lembaga keuangan yang dinilai lebih rentan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Penguatan pengawasan tersebut dinilai penting seiring meningkatnya penyaluran kredit di sektor perbankan. Meski pertumbuhan kredit dapat mendorong aktivitas ekonomi, kualitas aset tetap harus dijaga agar stabilitas sistem keuangan tidak terganggu.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai pengawasan pada level mikro harus tetap menjadi prioritas regulator. Hal ini terutama terkait dengan beberapa kasus pencabutan izin usaha BPR yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Kalau kita lihat faktanya, tingkat pencabutan izin beberapa BPR memang menunjukkan bahwa pengawasan mikro tetap akan krusial," ungkap Josua Pardede.
Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat akan membantu mencegah risiko sistemik yang bisa muncul dari lembaga keuangan skala kecil yang mengalami masalah tata kelola atau kualitas kredit.
Daftar bank yang izinnya dicabut sepanjang awal 2026
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK tercatat telah mencabut izin usaha lima bank di Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyehatan tidak membuahkan hasil atau ditemukan pelanggaran serius dalam operasional bank.
Beberapa faktor yang menyebabkan pencabutan izin antara lain praktik fraud, lemahnya tata kelola, hingga kegagalan pemegang saham dalam melakukan penyehatan bank.
Berikut daftar bank yang izinnya dicabut OJK pada awal 2026:
1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
Izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Surabaya, Jawa Timur, resmi dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK juga mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang melanjutkan proses likuidasi bank tersebut.
4. BPR Kamadana Kintamani
Bank berikutnya yang izinnya dicabut adalah BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.
Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan berbagai masalah internal serius, termasuk praktik fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
5. BPR Koperindo Jaya
Kasus terbaru terjadi pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat. OJK resmi mencabut izin usaha bank tersebut setelah manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Edwin Nurhadi dalam keterangannya di Jakarta.
Maraknya pencabutan izin usaha BPR di awal 2026 menjadi sinyal penting bagi kepemimpinan baru OJK agar lebih memperketat pengawasan perbankan, khususnya pada sektor BPR dan BPD yang memiliki peran besar dalam mendukung ekonomi daerah namun juga memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi.



















































