Selain Dokter Tifa, Roy Suryo Juga Ditangkap Polda Metro Jaya

8 hours ago 5

Selain Dokter Tifa, Roy Suryo juga ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Simak kronologi penangkapan terbaru.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juni 19, 2026

Selain Dokter Tifa, Roy Suryo Juga Ditangkap Polda Metro Jaya
Selain Dokter Tifa, Roy Suryo Juga Ditangkap Polda Metro Jaya

PEWARTA.CO.ID — Kabar penangkapan pakar telematika Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik. Roy Suryo disebut diamankan aparat pada Jumat, 19 Juni 2026, bersamaan dengan kabar penangkapan dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Informasi terkait penangkapan Roy Suryo disampaikan oleh Petrus Selestinus, salah satu anggota Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis. Ia menyebut pihak keluarga menerima kabar bahwa Roy Suryo telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada pagi hari.

Dalam keterangannya, Petrus menyampaikan bahwa Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan tersebut diketahui dari informasi yang diberikan oleh istri Roy Suryo.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Tim advokasi soroti proses penangkapan

Pihak kuasa hukum Roy Suryo menyatakan keberatan atas langkah penyidik yang melakukan penangkapan. Menurut mereka, tindakan tersebut dinilai tidak diperlukan karena Roy Suryo selama proses penyidikan disebut selalu bersikap kooperatif.

Petrus menjelaskan bahwa kliennya tetap memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban lapor yang telah ditentukan oleh penyidik.

Menurutnya, apabila penangkapan tersebut berkaitan dengan tahap pelimpahan perkara atau berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan terlebih dahulu.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.

Petrus juga menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut keputusan melakukan penangkapan dianggap sebagai bentuk tekanan dan menduga adanya kepentingan tertentu di balik proses hukum tersebut.

Ia menyampaikan bahwa menurut pandangannya, prosedur hukum yang seharusnya dilakukan secara beretika justru berubah menjadi langkah yang dinilai represif dan intimidatif.

Ajakan mengajukan penangguhan penahanan

Setelah kabar penangkapan Roy Suryo beredar, Petrus juga mengajak sejumlah tokoh serta aktivis untuk hadir ke Polda Metro Jaya.

Kehadiran mereka disebut diperlukan untuk menyiapkan surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya langkah hukum tersebut diperlukan.

"Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," ucapnya.

Dokter Tifa juga diamankan polisi

Penangkapan Roy Suryo terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan dengan kabar diamankannya dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Sebelumnya, Dokter Tifa dikabarkan ditangkap pada Jumat pagi di sebuah apartemen. Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukumnya memastikan keberadaan Dokter Tifa berada di lingkungan kantor kepolisian tersebut.

Penasihat hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan bahwa kliennya telah menunjukkan bukti keberadaan dirinya setelah sampai di Polda Metro Jaya.

"Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," ujar penasihat hukum dokter Tifa, Ramdansyah.

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Kasus tersebut menjadi dasar proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |