Prabowo Resmi Teken UU Polri 2026: Ini Isi Lengkap Perubahan Jabatan, Pensiun, hingga Disabilitas

15 hours ago 13

Prabowo Resmi Teken UU Polri 2026 yang memuat terkait perubahan jabatan, pensiun, hingga disabilitas.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Juni 23, 2026

 Ini Isi Lengkap Perubahan Jabatan, Pensiun, hingga Disabilitas
Prabowo Resmi Teken UU Polri 2026: Ini Isi Lengkap Perubahan Jabatan, Pensiun, hingga Disabilitas

PEWARTA.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi terbaru ini memuat sejumlah ketentuan penting yang menyentuh struktur, masa kerja, hingga sistem rekrutmen kepolisian.

Berdasarkan informasi dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, salinan aturan tersebut telah disahkan pada 17 Juni 2026, kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta ditetapkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Penugasan anggota Polri di luar institusi

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 28A yang memberikan ruang bagi personel Polri untuk mengisi jabatan sipil sepanjang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dalam aturan tersebut ditegaskan:

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,"

Ketentuan itu diperjelas lagi bahwa jabatan tersebut dapat berada di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.

Selain itu, anggota Polri juga bisa ditempatkan di luar institusi apabila ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu. Bahkan, penugasan khusus juga dapat diberikan langsung oleh Presiden.

Aturan baru usia pensiun anggota Polri

Perubahan penting lainnya terdapat pada ketentuan batas usia pensiun. Dalam Pasal 30 ayat 5, aturan dibagi berdasarkan jenjang kepangkatan.

Tamtama dan bintara kini memiliki batas pensiun hingga 59 tahun. Sementara perwira pertama, menengah, dan tinggi ditetapkan maksimal 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang hingga satu tahun melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan.

Tak hanya itu, Pasal 30 ayat 7 juga membuka peluang perpanjangan masa dinas hingga satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan institusi.

Kesempatan bagi penyandang disabilitas

Revisi UU ini juga membawa perubahan pada sistem rekrutmen. Dalam Pasal 21 ayat 2, warga negara Indonesia penyandang disabilitas kini memiliki peluang untuk menjadi anggota Polri, selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan institusi.

Penguatan tugas kepolisian modern

Dalam aspek tugas, Polri kini turut diperkuat dalam penanganan kejahatan siber. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf h yang menambahkan kewenangan penanggulangan tindak pidana siber dengan koordinasi lintas lembaga.

Selain itu, Polri juga diberi tugas tambahan dalam pengamanan objek vital nasional, termasuk instalasi penting, sumber daya strategis, dan kegiatan yang berdampak pada stabilitas negara.

Prinsip kerja dan pengawasan Polri

UU Polri 2026 ini juga memperkenalkan Pasal 19A yang menegaskan prinsip kerja kepolisian harus berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pengawasan internal diperkuat melalui inspektorat, fungsi pengawasan penyidikan, serta pengawasan profesi dan keamanan. Bahkan, sistem ini kini dapat memanfaatkan teknologi seperti CCTV, body worn camera, kecerdasan buatan, hingga sistem pengaduan masyarakat.

Pembaruan di sektor pendidikan Polri

Dalam bidang pendidikan, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memasukkan materi hak asasi manusia, demokrasi, serta pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, lembaga kepolisian juga harus melaporkan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, serta budaya organisasi kepada Presiden dan DPR secara berkala.

Peran baru Kompolnas

Penguatan juga diberikan kepada Kompolnas. Lembaga ini tidak hanya memberi pertimbangan kepada Presiden terkait kebijakan dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga terlibat dalam penguatan budaya organisasi dan integritas Polri.

Kompolnas kini juga menerima aduan masyarakat, memberikan masukan kurikulum pendidikan kepolisian, hingga pertimbangan dalam penyusunan kode etik profesi Polri.

Arah reformasi Polri

Dalam penjelasan umum UU Polri tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mempercepat modernisasi institusi kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |