Kubu Roy Suryo soroti penahanan kasus ijazah palsu dan bandingkan dengan Razman Arif Nasution serta Silfester Matutina dalam proses hukum.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Juni 22, 2026
![]() |
| Kubu Roy Suryo Soroti Penahanan Kasus Ijazah Palsu, Bandingkan dengan Razman dan Silfester |
PEWARTA.CO.ID — Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur, mempertanyakan langkah hukum terkait penahanan kedua kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu. Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara pencemaran nama baik lainnya.
Sorotan tersebut disampaikan Abdul Gafur setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani proses hukum dalam kasus yang menyeret keduanya. Menurutnya, keputusan penahanan menjadi hal yang dipertanyakan karena pasal yang sebelumnya disangkakan disebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
Abdul Gafur menyebut ancaman pidana dari pasal tersebut berada di bawah lima tahun. Karena itu, ia mempertanyakan alasan dilakukannya penahanan terhadap kliennya.
Kubu Roy Suryo pertanyakan proses penahanan
Abdul Gafur membandingkan perkara yang menimpa Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan kasus lain yang juga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Ia mencontohkan perkara yang melibatkan Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, meski telah berstatus tersangka hingga berujung pada putusan pidana, Razman tidak pernah menjalani penahanan selama proses hukum berjalan.
"Coba kita lihat Razman Arif Nasution yang hari ini statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sejak ditetapkan sebagai tersangka apa pernah ditahan? Tidak pernah," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Abdul Gafur, perbandingan tersebut menunjukkan adanya perbedaan perlakuan dalam penerapan proses hukum. Ia mempertanyakan mengapa penahanan diterapkan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa, sementara kasus lain dengan perkara serupa disebut tidak mengalami hal yang sama.
Singgung kasus Silfester Matutina
Selain Razman Arif Nasution, Abdul Gafur juga membawa contoh perkara Silfester Matutina. Ia menyebut perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, menurut Abdul Gafur, Silfester Matutina juga tidak menjalani penahanan selama rangkaian proses hukum berlangsung. Ia menilai kondisi tersebut menjadi pembanding dalam melihat keputusan penahanan terhadap kliennya.
Dalam pandangannya, penerapan aturan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa adanya perbedaan perlakuan antarperkara.
Dugaan pasal UU ITE disisipkan
Abdul Gafur kemudian menyinggung dugaan penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ia menduga pasal tersebut dimasukkan ke dalam konstruksi perkara agar terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap kedua kliennya.
"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan begitu perkara dinyatakan P21 akan dilakukan penangkapan dan penahanan,”ujarnya.
Abdul Gafur menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa pasal tersebut nantinya tidak akan terbukti dalam proses persidangan.
“Kami yakin pasal 32, 35 itu tidak akan terbukti di persidangan karena deliknya tidak sesuai dengan konstruksi peristiwa ini," pungkasnya.
Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum dan langkah penahanan yang dilakukan terhadap keduanya.



















































