Kejagung tetapkan tersangka baru kasus korupsi MBG, sosok GHS dan penahanan terbaru menjadi sorotan publik usai pemeriksaan saksi.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juni 19, 2026
![]() |
| Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Sosok GHS Jadi Sorotan |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tersangka baru. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Satu pihak swasta berinisial GHS kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Tersangka GHS langsung ditahan Kejagung
Setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, GHS langsung diamankan oleh penyidik Kejagung RI. Berdasarkan pantauan di lokasi, GHS terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung menuju kendaraan tahanan.
Saat dibawa petugas, GHS tampak mengenakan pakaian berwarna gelap dengan tambahan rompi tahanan berwarna pink. Ia kemudian diarahkan menuju mobil tahanan berwarna hijau.
Kejagung selanjutnya melakukan penahanan terhadap GHS untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI.
GHS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejagung sita mobil milik tersangka lain
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung RI juga melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam milik salah satu tersangka sebelumnya, yakni AYS.
Nama AYS diketahui sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.
Penyitaan kendaraan tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG.
Dengan adanya penetapan GHS sebagai tersangka baru serta penyitaan barang bukti, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan dan dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI.



















































