Istri Roy Suryo dan Anak Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Ikut Jadi Penjamin

13 hours ago 11

Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa ajukan penangguhan penahanan dengan dukungan 50 tokoh. Simak fakta terbaru kasus dugaan ijazah palsu.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Juni 22, 2026

Istri Roy Suryo dan Anak Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Ikut Jadi Penjamin
Istri Roy Suryo dan Anak Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Ikut Jadi Penjamin

PEWARTA.CO.ID — Pihak keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah perkara dugaan ijazah palsu memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) dengan melibatkan keluarga sebagai pihak yang memberikan jaminan. Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa menjadi penjamin utama agar keduanya tetap dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada dalam tahanan.

Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan keluarga terhadap dua tokoh tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Pihak keluarga berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

Keluarga dan tokoh masyarakat beri dukungan

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan tidak hanya didukung oleh keluarga dekat. Sejumlah tokoh masyarakat juga turut memberikan dukungan sebagai bentuk jaminan.

"Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar kuasa hukum mereka, Abdul Gafur, di Kejari Jakarta Selatan.

Menurut pihak kuasa hukum, dukungan tersebut menunjukkan adanya keyakinan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim hukum juga menyampaikan keberatan terkait proses penahanan yang dianggap tidak sesuai dan dinilai memiliki unsur perlakuan berbeda.

Tim hukum soroti persoalan penahanan

Abdul Gafur mempertanyakan langkah penahanan terhadap kliennya dengan membandingkan sejumlah perkara lain yang menurutnya memiliki kondisi berbeda.

Ia menyebut terdapat kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pihak lain, seperti Razman Arif Nasution dan Sylvester Matutina, namun tidak dilakukan penahanan meskipun telah berstatus tersangka atau memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian menduga adanya penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut.

Menurut Abdul Gafur, pencantuman pasal tersebut dinilai menjadi alasan tambahan agar proses penahanan dapat dilakukan. Sebab, pasal awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai konstruksi peristiwanya," tegas Gafur.

Kuasa hukum pertanyakan pemindahan dari rumah sakit

Dalam keterangannya, Abdul Gafur juga menyinggung situasi sebelum proses pelimpahan dilakukan. Ia menyebut sempat terjadi perdebatan terkait upaya pemulangan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan pada tengah malam ketika keduanya masih menjalani perawatan.

"Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien. Tidak ada urgensinya melakukan hal tersebut," pungkasnya.

Dengan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, pihak keluarga dan tim hukum berharap Roy Suryo serta Dokter Tifa dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada di balik tahanan selama perkara berjalan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |