Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, April 03, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Divonis 15 Tahun, Anak Riza Chalid Bongkar Dugaan Kejanggalan Kasus Minyak ke DPR! Minta Sidang Dibuka ke Publik |
PEWARTA.CO.ID — Anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni Kerry Adrianto Riza, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan pengaduan resmi kepada Komisi III DPR terkait proses persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang tengah menjeratnya.
Langkah ini diambil setelah Kerry divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa hukum menilai terdapat berbagai kejanggalan selama proses hukum berlangsung.
Aduan resmi ke Komisi III DPR
Kuasa hukum Kerry Riza, Didi Supriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melalui Sekretariat Komisi III pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam surat tersebut, tim hukum memaparkan sejumlah catatan kritis terkait penanganan perkara yang dinilai tidak berjalan semestinya.
"Jadi kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kami juga minta RDPU dengan Komisi III supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan dikutip Jumat (3/4/2026).
Didi berharap Komisi III DPR segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkara ini secara terbuka.
Soroti narasi oplosan BBM hingga nilai kerugian negara
Dalam pengaduannya, pihak Kerry juga menyoroti narasi awal yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan oplosan BBM dan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 1.000 triliun.
Menurut Didi, narasi tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan yang berjalan.
"Ternyata setelah kita ikuti perjalanan kasus ini sendiri sampai di persidangan tidak pernah ada cerita tentang kasus oplosan yang ada Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dan kawan-kawan ya dan hukumannya berat," kata Didi.
Ia menilai perkara yang menyeret kliennya lebih berkaitan dengan kontrak bisnis yang sah, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Vonis 15 tahun dan tuntutan uang pengganti
Kerry Adrianto Riza diketahui dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Nilai tersebut disebut berasal dari total kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) selama 10 tahun.
Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kuasa hukum nilai putusan tidak masuk akal
Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti yang dinilai tidak logis. Didi menegaskan bahwa kontrak kerja sama tersebut merupakan transaksi bisnis yang sah dan telah memberikan keuntungan bagi Pertamina.
"Pakai 10 tahun masak enggak bayar. Bahkan selama 10 tahun ini kan Pertamina untung. Dia sudah melakukan penghematan, dia juga sudah mendapatkan keuntungan belum lagi dari penjualannya. Dari data yang kita peroleh sekarang minimal Rp 17 triliun mereka sudah mendapatkan keuntungan dan penghematan ini," katanya.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh negara melalui Pertamina justru menunjukkan bahwa kerja sama tersebut tidak merugikan.
Harap DPR kawal proses hukum
Kuasa hukum lainnya, Imam Nasef, menyatakan bahwa pengaduan ini diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum, yang menjadi salah satu fungsi Komisi III DPR.
Ia menilai DPR perlu turun tangan, terutama karena kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Imam juga menyinggung kasus lain yang sempat viral, seperti perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu, sebagai contoh bagaimana DPR memberi perhatian terhadap isu hukum di masyarakat.
Ia berharap Komisi III DPR dapat membantu mengawal proses hukum yang tengah berjalan agar lebih transparan dan adil.
"Semua ruang yang sepanjang itu konstitusional ya kita tentu untuk mencari kadilan itu," tutup Imam Nasef.
Tegaskan tidak ada korupsi
Didi kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan praktik korupsi maupun penyuapan. Ia menyebut kerja sama penyewaan terminal BBM yang dipermasalahkan murni merupakan aktivitas bisnis.
"Tetapi malah Kerry-nya sekarang dirampas tangkinya, dipenjara, disuruh bayar kan masih utang itu, belinya masih utang dan sekarang disuruh bayar lagi," pungkasnya.



















































