Utang Koperasi Merah Putih Kini Ditanggung APBN, Aset Resmi Beralih ke Pemerintah

18 hours ago 12

Pewarta Network

Pewarta Network

Selasa, April 07, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Utang Koperasi Merah Putih Kini Ditanggung APBN, Aset Resmi Beralih ke Pemerintah
Utang Koperasi Merah Putih Kini Ditanggung APBN, Aset Resmi Beralih ke Pemerintah

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah resmi mengubah skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Dalam aturan anyar ini, beban utang koperasi tidak lagi sepenuhnya ditanggung pengurus, melainkan dapat langsung dialihkan ke anggaran negara.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan ini sekaligus mengoreksi mekanisme sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Skema pengembalian utang kini ditanggung APBN

Dalam regulasi terbaru, pengembalian pinjaman untuk pendirian Koperasi Merah Putih dapat dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mekanismenya dilakukan dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

Sebelumnya, skema tersebut hanya bersifat sebagai dana talangan. Artinya, pemotongan DAU atau DBH dilakukan jika dana pengembalian yang dikelola koperasi tidak mencukupi untuk membayar kewajiban kepada bank.

Pinjaman pembiayaan koperasi sendiri diketahui berasal dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan batas maksimal pinjaman mencapai Rp3 miliar untuk setiap koperasi.

Peran pengurus koperasi tidak lagi sebagai penanggung utama

Aturan lama menetapkan ketua pengurus koperasi sebagai pihak yang menerima pinjaman sekaligus bertanggung jawab atas pengembalian angsuran ke pihak perbankan.

Namun dalam PMK terbaru, posisi tersebut berubah. Pengurus koperasi tidak lagi menjadi pihak utama dalam skema tanggung jawab pembayaran utang.

Proses pembayaran angsuran kini dilakukan melalui pejabat perbendaharaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Dengan demikian, tanggung jawab pembayaran beralih ke mekanisme fiskal pemerintah.

Sementara itu, dana pinjaman untuk pembangunan koperasi tidak langsung disalurkan ke pengurus, melainkan ke kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“PT Agrinas adalah perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi,” bunyi Pasal 1 Angka 20.

Aset koperasi kini menjadi milik pemerintah

Perubahan signifikan juga terjadi pada status kepemilikan aset. Dalam aturan sebelumnya, aset yang dibangun dari dana pinjaman berfungsi sebagai jaminan atau collateral terhadap bank.

Kini, seluruh aset yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut ditetapkan menjadi milik pemerintah. Hal ini sejalan dengan skema baru di mana utang koperasi dibayar menggunakan dana negara.

“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa,” bunyi Pasal 2 Ayat (6).

Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkuat peran negara dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mengurangi beban risiko finansial yang sebelumnya ditanggung langsung oleh pengurus koperasi.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |