Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Hadir Didampingi 25 Advokat

13 hours ago 8

Sidang perdana kasus ijazah Jokowi, Dokter Tifa hadir didampingi 25 advokat. Simak fakta terbaru perkara ijazah Jokowi yang mulai disidangkan.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 02, 2026

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Hadir Didampingi 25 Advokat
Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Hadir Didampingi 25 Advokat

PEWARTA.CO.ID — Perkara dugaan kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap persidangan. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menjalani sidang perdana dengan mendapat pendampingan hukum dari puluhan advokat.

Dokter Tifa tiba di PN Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026. Ia tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh 25 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT).

Kehadiran Dokter Tifa tersebut menjadi perhatian karena sidang perdana perkara yang berkaitan dengan ijazah Jokowi ini mulai digelar secara resmi di pengadilan.

Dokter Tifa datang bersama tim pembela

Saat berada di PN Jakarta Timur, Dokter Tifa menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi agenda persidangan bersama tim hukum yang mendampinginya.

"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama 25 advokat saya. Kami tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT)," kata Dokter Tifa saat tiba di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Selain TPDT, pendampingan hukum terhadap Dokter Tifa juga melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Lembaga tersebut diketahui mengirimkan delapan advokat untuk ikut memberikan bantuan hukum.

Dokter Tifa berharap proses persidangan dapat berjalan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengikuti jalannya perkara tersebut.

"Jadi mudah-mudahan lebih dari 280 juta rakyat Indonesia bisa menyaksikan dengan mudah dan secara transparan," ujarnya.

Majelis hakim perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo sama

Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Walaupun kedua perkara tersebut tercatat dalam nomor registrasi berbeda, proses pemeriksaan keduanya akan dilakukan oleh majelis hakim yang sama.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan susunan hakim yang akan menangani perkara tersebut.

"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Perbedaan dalam perkara tersebut hanya terdapat pada penunjukan panitera pengganti.

Untuk perkara Roy Suryo, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara itu, perkara Dokter Tifa akan didampingi panitera pengganti Erni dan Hendra Gunawan.

Sidang Dokter Tifa digelar lebih dulu

PN Jakarta Timur memastikan sidang perdana perkara Tifauzia Tyassuma telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo belum memiliki jadwal sidang perdana karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan. Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026," tandasnya.

Dengan dimulainya persidangan tersebut, perkara terkait ijazah Jokowi yang menyeret nama Dokter Tifa kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |