Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Mei 02, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Komdigi Siapkan Langkah Hukum atas Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang mengkritik hubungan kerja Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah video berdurasi sekitar delapan menit beredar luas di media sosial dan menuai berbagai respons publik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Hal itu disampaikan Meutya melalui siaran pers pada Jumat (1/5). Dalam keterangannya, ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28.
"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata Meutya.
Komdigi menilai isi pernyataan Amien Rais mengandung informasi yang tidak benar atau hoaks. Selain itu, narasi yang disampaikan disebut mengarah pada serangan personal terhadap Presiden RI.
Pemerintah juga menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Meutya, penyebaran video tersebut dinilai sebagai bentuk provokasi yang dapat menciptakan kegaduhan publik dan memicu perpecahan bangsa jika tidak segera ditangani.
Karena itu, Komdigi memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















































