Komdigi menyerahkan lebih dari 7 ribu rekening judi online ke OJK. Rekening terindikasi judol diproses dan ribuan diblokir. Bank diminta perkuat KYC.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Juli 15, 2026
![]() |
| Komdigi Serahkan Lebih dari 7 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online ke OJK |
PEWARTA.CO.ID — Upaya pemerintah memberantas praktik judi online terus diperkuat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menyerahkan ribuan rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari langkah memutus aliran dana dalam ekosistem perjudian daring.
Langkah tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Komdigi, OJK, dan sektor perbankan. Pemerintah berharap sinergi ini mampu mempercepat penanganan terhadap rekening yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana transaksi judi online.
Komdigi laporkan lebih dari 7 ribu rekening
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa data yang disampaikan kepada OJK mencakup lebih dari 7 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
"Bank dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi lebih berat, sehingga jumlahnya cukup besar. Ini data-data yang kita laporkan ke OJK yang terkait dengan lebih dari 7 ribu (rekening)," ujarnya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Meutya, laporan tersebut berasal dari berbagai bank, baik bank konvensional maupun bank syariah. Jumlah rekening yang dilaporkan di masing-masing bank pun berbeda-beda, mulai dari belasan hingga ratusan rekening.
Bukan untuk menyudutkan perbankan
Meutya menegaskan penyampaian data tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan atau menyudutkan bank tertentu.
Ia menjelaskan bahwa bank dengan jumlah nasabah lebih besar memiliki peluang lebih tinggi dimanfaatkan oleh pelaku judi online sebagai tempat melakukan transaksi keuangan.
Karena itu, pemerintah menilai penanganan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Rekening yang menjadi jalur keluar masuk dana juga perlu ditindak agar rantai transaksi dapat diputus secara menyeluruh.
Perbankan diminta memperkuat KYC
Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengajak seluruh perbankan meningkatkan penerapan prinsip know your customer (KYC) agar potensi penyalahgunaan rekening bisa dicegah sejak awal.
"Kita meyakini kalau KYC Bapak-Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal. Jadi tidak usah ada banyak laporan rekening bermasalah kalau dari awal pembukaan rekeningnya bisa dihindari," katanya.
Menurutnya, penguatan proses verifikasi saat pembukaan rekening menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi peluang rekening dimanfaatkan dalam transaksi ilegal.
Puluhan ribu rekening diproses, ribuan telah diblokir
Selain melaporkan lebih dari 7 ribu rekening yang terindikasi judi online, Komdigi juga telah menyerahkan sekitar 38 ribu rekening kepada OJK untuk menjalani proses enhanced due diligence (EDD).
Dari total tersebut, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui tahapan verifikasi yang dilakukan sesuai prosedur.
Tak hanya rekening bank, Komdigi turut menyampaikan laporan mengenai sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.



















































