Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, April 12, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Kepala BGN Buka Suara soal Anggaran EO Rp113 Miliar yang Disorot Publik |
PEWARTA.CO.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan terkait anggaran jasa Event Organizer (EO) senilai Rp113 miliar yang menjadi perhatian publik.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi lembaga yang masih berada dalam tahap awal pembentukan.
Menurut Dadan, BGN saat ini tengah membangun fondasi kelembagaan, mulai dari sistem kerja, struktur organisasi, hingga tata kelola operasional.
Kondisi ini membuat sumber daya internal belum sepenuhnya siap untuk menangani berbagai kegiatan berskala besar secara mandiri.
"Sebagai lembaga baru yang dibentuk untuk menjalankan program strategis nasional tentu berada dalam fase awal pembangunan sistem, struktur organisasi, serta tata kelola operasional. Dalam tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri," kata Dadan dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).
Peran penting EO dalam pelaksanaan program
Dadan menjelaskan bahwa jasa EO dipilih karena memiliki kompetensi khusus dalam mengelola acara secara profesional. Mulai dari perencanaan kegiatan, koordinasi dengan berbagai vendor, hingga pengelolaan risiko operasional menjadi keunggulan yang dibutuhkan BGN saat ini.
"Hal-hal ini membutuhkan pengalaman dan tim yang solid yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya," jelasnya.
Selain itu, keterlibatan EO dinilai mampu membantu memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan lebih terstruktur dan efektif, sehingga program-program strategis dapat dieksekusi tanpa hambatan berarti.
Mendukung administrasi dan akuntabilitas
Tak hanya soal teknis pelaksanaan, penggunaan EO juga dianggap memberikan manfaat dari sisi administrasi dan pengelolaan keuangan. Dengan sistem kerja yang terpusat, proses pengadaan, pembayaran, hingga pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara lebih rapi dan sistematis.
"Ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, karena seluruh komponen kegiatan terdokumentasi secara sistematis," ujar Dadan.
Bukan sekadar acara seremonial
Dadan menegaskan bahwa kegiatan yang ditangani EO tidak hanya bersifat seremonial. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional yang tengah menjadi prioritas pemerintah.
Salah satu contohnya adalah pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi penjamah makanan guna meningkatkan standar keamanan pangan. Dalam konteks ini, kualitas penyelenggaraan menjadi faktor penting agar pesan yang disampaikan dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
"Oleh karena itu, kualitas penyelenggaraan menjadi krusial. EO berperan dalam memastikan pesan yang ingin disampaikan pemerintah dapat dikemas secara efektif, menarik, dan berdampak luas, sehingga tujuan program dapat tercapai secara optimal serta pengelolaan SDM yang terlatih di bidangnya," jelasnya.
Dinilai lebih efisien di tahap awal
Dari sisi efisiensi, Dadan menilai penggunaan EO merupakan langkah yang lebih rasional dibandingkan harus membangun tim internal dalam waktu singkat. Pasalnya, pembentukan kapasitas internal memerlukan proses panjang, mulai dari rekrutmen hingga pelatihan.
"Sementara itu, kebutuhan pelaksanaan program harus segera berjalan. EO hadir sebagai solusi bridging (jembatan) agar program tetap dapat dieksekusi tanpa mengorbankan kualitas dan waktu," ujar Dadan.
Lebih lanjut, ia menyebut EO juga berperan sebagai mitra strategis yang dapat memberikan masukan dalam berbagai aspek, termasuk perencanaan kegiatan, strategi komunikasi, pengelolaan audiens, hingga optimalisasi anggaran.
Meski penggunaan anggaran tersebut menjadi sorotan, BGN menegaskan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh proses pengeluaran, termasuk kerja sama dengan EO, dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan terbuka untuk diawasi.
"Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal," tutupnya.



















































