Guru ngaji di Cilacap diduga mencabuli 24 bocah laki-laki sejak 2015 dengan modus iming-iming uang dan ancaman kepada korban.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Agustus 15, 2026
![]() |
| Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di Cilacap. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kasus dugaan pencabulan terhadap 24 anak laki-laki terungkap di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seorang oknum guru ngaji berinisial WR (39) diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak 2015 hingga Juli 2026.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Ariwibowo mengatakan pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji sekaligus pengurus masjid untuk mendekati para korban yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya. Anak tersebut tiba-tiba tidak mau pergi mengaji ke masjid karena takut bertemu dengan WR.
Setelah dibujuk secara perlahan, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian disampaikan ke Mako Polresta Cilacap.
Modus pelaku dan ancaman kepada korban
Dari pemeriksaan polisi, jumlah korban yang diduga mengalami perbuatan asusila tersebut mencapai 24 anak laki-laki. Para korban diketahui merupakan murid mengaji WR.
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan para korban untuk menjalankan aksinya. WR diduga membujuk korban menggunakan uang jajan sebelum melakukan pencabulan.
Setelah itu, korban disebut mendapat ancaman psikologis agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Pelaku mengancam para korban akan tertimpa musibah jika berani mengungkapkan perbuatannya kepada orang lain atau orang tua.
"Pelaku mengancam korban akan mendapat musibah jika menceritakan aksi tersebut kepada orang lain. Karena ketakutan, para korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur tidak berani melapor," ujar AKBP Endro Ariwibowo.
Menurut polisi, aksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2015 hingga Juli 2026. Lokasi yang disebut menjadi tempat kejadian berada di dalam bangunan masjid dan kamar rumah pribadi pelaku.
Polisi tangkap pelaku di rumah
WR kemudian ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam proses tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian milik korban, kasur lantai yang disebut digunakan pelaku, serta satu unit ponsel.
Atas kasus tersebut, WR dijerat Pasal 415 dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Cilacap juga membuka posko pengaduan resmi untuk menuntaskan penyidikan sekaligus mendata kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.



















































