DPR Desak Hukuman Kebiri untuk Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung

15 hours ago 10

Kasus penyekapan dan penganiayaan wanita di Bandung membuat DPR desak hukuman kebiri bagi pelaku demi perlindungan korban dan masyarakat.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juni 26, 2026

DPR Desak Hukuman Kebiri untuk Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung
DPR Desak Hukuman Kebiri untuk Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung

PEWARTA.CO.ID — Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat, mendapat sorotan keras dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam tindakan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR.

Abdullah menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kekerasan fisik, tetapi juga kejahatan serius yang berdampak besar terhadap korban. Ia pun meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk mempertimbangkan hukuman kebiri.

"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

DPR soroti dugaan pola kekerasan berulang

Politikus PKB tersebut menyebut hukuman kebiri patut menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam kasus ini. Menurutnya, keputusan itu tidak terlepas dari dugaan adanya pola kekerasan berulang yang dilakukan pelaku.

Taufik Hidayat sebelumnya diamankan polisi karena dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat. Dalam perkembangan kasus, muncul pengakuan dari mantan istri pelaku yang menyebut dirinya juga pernah mengalami kekerasan brutal.

Abdullah menilai informasi tersebut menjadi perhatian penting karena menunjukkan dugaan perilaku berbahaya yang tidak hanya terjadi satu kali.

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," katanya.

Polisi diminta buka posko pengaduan

Selain mendorong pemberian hukuman maksimal, Abdullah juga meminta kepolisian segera membuat posko pengaduan khusus di lokasi kejadian.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk membuka ruang bagi kemungkinan adanya korban lain yang selama ini belum berani melapor akibat trauma maupun rasa takut.

"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkasnya.

Dorongan DPR terkait kasus penyekapan dan penganiayaan wanita di Bandung ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap korban kekerasan serta upaya mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |