362 SPPG di Pulau Jawa Disuspend BGN, Ini Penyebab dan Rinciannya

11 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, April 12, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

362 SPPG di Pulau Jawa Disuspend BGN, Ini Penyebab dan Rinciannya
362 SPPG di Pulau Jawa Disuspend BGN

PEWARTA.CO.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa.

Total sebanyak 362 unit SPPG di Wilayah II dikenai sanksi suspend sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap kualitas layanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 SPPG ditindak dalam kurun waktu 6 hingga 10 April 2026 berdasarkan hasil pemantauan harian di berbagai daerah.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga standar pelayanan.

"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," kara Albertus dalam keterangan resminya pada Minggu (12/4/2026).

Rincian penindakan harian di Pulau Jawa

Berdasarkan data yang dihimpun, penindakan dimulai pada Senin, 6 April 2026, dengan total 9 SPPG yang disuspend.

Sejumlah pelanggaran ditemukan, mulai dari tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di wilayah Bogor, penyajian menu yang tidak layak di Brebes, hingga kondisi dapur yang masih dalam tahap renovasi di beberapa daerah di Jawa Timur.

Pada Selasa, 7 April 2026, tidak terdapat tambahan kasus suspend. Namun, jumlah tersebut kembali meningkat pada Rabu, 8 April 2026, dengan 15 SPPG yang dikenai sanksi. Temuan saat itu mencakup dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen di Kendal, serta absennya pengawas gizi di Purworejo.

Selanjutnya, pada Kamis, 9 April 2026, sebanyak 14 unit SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait kekurangan sumber daya manusia di Jakarta Selatan, serta dugaan kasus gangguan pencernaan di sejumlah daerah seperti Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.

Sementara itu, pada Jumat, 10 April 2026, terdapat tiga SPPG yang turut ditindak. Pelanggaran yang ditemukan meliputi proses renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta penyajian menu yang dinilai tidak layak di Sampang.

Penindakan juga dilakukan di wilayah timur

Tidak hanya di Pulau Jawa, pengawasan juga diperluas ke wilayah Indonesia bagian timur. Dari total sekitar 4.300 SPPG yang beroperasi, sebanyak 165 unit turut dikenai sanksi suspend.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait belum terpenuhinya standar dasar operasional.

"Kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat," tutupnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |