Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Mei 12, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan |
PEWARTA.CO.ID — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini resmi menjadi tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim setujui pengalihan penahanan
Pengalihan status penahanan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dikabulkan.
"Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026).
"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.
Majelis hakim juga menetapkan lokasi penahanan rumah berada di kediaman Nadiem di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam ketetapan tersebut, Nadiem diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari selama masa penahanan berlangsung.
Selain itu, hakim juga mengatur kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersedia.
"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya.
Dakwaan korupsi Chromebook dan CDM
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa penuntut umum mengungkap nilai yang diduga dinikmati terdakwa mencapai Rp809.596.125.000 atau sekitar Rp809 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebut terdapat 25 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang diduga ikut diperkaya dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Kerugian negara capai Rp2,1 triliun
Jaksa turut mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Sementara sisanya berasal dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai Rp621.387.678.730 atau sekitar Rp621 miliar.
Perhitungan tersebut didasarkan pada kurs terendah dalam periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
Atas perkara ini, jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.



















































