Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Mei 23, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Tambang Kalbar, MAKI Desak Semua Beking dan Oknum Pejabat Diusut |
PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam perkembangan terbaru, empat tersangka baru telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara yang menyeret aktivitas tambang bauksit tersebut.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku dari kalangan swasta saja, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut membekingi praktik tersebut.
"Termasuk jika diduga dibackingi oknum, wajib hukumnya. Karena memang tambang ini banyak bekingannya," ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
MAKI minta semua pihak yang terlibat diproses
Boyamin menilai kasus korupsi di sektor sumber daya alam sangat merugikan negara. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya pihak yang memberikan perlindungan atau memuluskan proses perizinan.
Karena itu, ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pejabat yang diduga terlibat dalam penyimpangan izin usaha pertambangan tersebut.
"Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya. Karena menjadikan ini korupsi ini menjadi lancar selama ini," sambungnya.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Bahkan, Boyamin mengaku siap mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak ada pejabat yang diproses dalam perkara dugaan korupsi tambang di Kalbar itu.
Menurutnya, praktik penambangan ilegal seharusnya dapat dicegah apabila pejabat terkait menjalankan pengawasan secara tegas.
Pakar hukum dorong pengusutan diperluas
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai penyidik perlu membongkar jaringan yang lebih luas dan tidak hanya fokus pada satu lokasi izin tambang saja.
Fickar menduga ada kemungkinan lokasi lain yang juga dikuasai atau terkait dengan jaringan serupa. Oleh sebab itu, pengungkapan pihak-pihak di balik aktivitas tambang ilegal dianggap penting untuk membuka keseluruhan perkara.
"Nanti akan terlihat pemilik lainnya atau beking-beking yg dibelakangnya. Meskipun penegak hukum kejaksaan sudah mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki lokasi sebenarnya, karena itu menjadi penting siapa siapa saja yang membuka usaha illegal disitu," tutur Fickar.
Duduk perkara dugaan korupsi IUP tambang
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka Sudianto pada 2017 melakukan akuisisi terhadap PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Kemudian pada 2018, perusahaan tersebut memperoleh IUP operasi produksi beserta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk area seluas 4.084 hektare. Izin itu diterbitkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Penyidik menduga proses perolehan izin tersebut tidak melalui due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sesuai fakta. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Selain itu, PT QSS juga diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang telah diberikan pemerintah.
Tak hanya itu, penyidik menduga Sudianto bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk melakukan ekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
Penjualan hasil tambang bauksit disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Dalam prosesnya, dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa melewati tahapan verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.
Atas perbuatannya, Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.



















































