Daycare Little Aresha Yogyakarta Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik dan Verbal

5 hours ago 11

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, April 27, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Daycare Little Aresha Yogyakarta Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik dan Verbal
Daycare Little Aresha Yogyakarta Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik dan Verbal

PEWARTA.CO.ID — Daycare Little Aresha yang beroperasi di Kota Yogyakarta diketahui tidak memiliki izin resmi, meski telah menampung puluhan anak. Fakta ini terungkap setelah puluhan anak diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang pernah dititipkan di tempat tersebut. Aparat kepolisian pun telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA!

Day Care Little Aresha Yogyakarta Digerebek Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Anak-anak Diikat dan Alami Kekerasan

Daycare tidak terdaftar resmi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, memastikan bahwa daycare tersebut tidak terdaftar di instansi terkait, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan.

“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas, Minggu (26/4/2026).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap anak-anak korban dan orang tua mereka guna memastikan proses pendampingan berjalan maksimal, termasuk dukungan psikologis dan bantuan hukum.

MASIH TERKAIT!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Day Care Little Aresha Jogja, DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Pemda DIY dukung proses hukum dan pendampingan korban

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus ini.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan rasa empati kepada para korban dan keluarga.

“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” kata Erlina.

Sebagai langkah perlindungan, pemerintah daerah bersama berbagai pihak telah memberikan pendampingan psikososial kepada para korban serta dukungan menyeluruh bagi keluarga melalui layanan terpadu.

Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak juga tengah dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memilih daycare yang aman dan memiliki izin resmi juga terus digencarkan.

“Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

RELEVAN DIBACA!

53 Anak Korban Kekerasan Daycare di Yogyakarta Dapat Pendampingan Psikologis

Terungkap dari laporan mantan karyawan

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari mantan pekerja daycare yang tidak tahan melihat perlakuan terhadap anak-anak yang dinilai tidak manusiawi.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa pelapor memutuskan keluar dari pekerjaannya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

SIMAK JUGA!

Kasus Dugaan Kekerasan Daycare Jogja Terungkap dari Laporan Mantan Karyawan

Kondisi anak memprihatinkan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian besar korban merupakan bayi hingga balita dengan usia sangat rentan, mulai dari 0–3 bulan hingga di bawah dua tahun. Dugaan kekerasan disebut telah berlangsung cukup lama.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.

Tak hanya kekerasan, kondisi tempat penitipan anak tersebut juga dinilai jauh dari kata layak. Dalam satu kamar berukuran sekitar 3x3 meter, ditemukan hingga 20 anak ditempatkan secara bersamaan.

“Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujar Kompol Rizky Adrian.

BIKIN HEBOH!

Orangtua Korban Daycare Jogja Menangis, Ungkap Dugaan Penyiksaan: Tangan dan Kaki Anak Saya Diikat Kencang

Temuan medis perkuat dugaan kekerasan

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan berbagai luka pada tubuh anak-anak korban, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan dan cakaran, luka di punggung, hingga cedera di bagian bibir.

Tak hanya itu, sebagian besar anak juga diketahui mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru, yang diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan pengasuhan yang tidak sehat.

Saat ini, area depan daycare Little Aresha telah dipasangi garis polisi dan aktivitas operasional dihentikan sepenuhnya. Kepolisian dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini secara resmi pada Senin, 27 April 2026.

JANGAN LEWATKAN!

Perkembangan Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja: Ada 53 Korban, 13 Tersangka, dan Owner Diduga Hakim Aktif

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |