BEM FH UI Desak DO 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus

16 hours ago 11

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, April 14, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

BEM FH UI Desak DO 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus
BEM FH UI Desak DO 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus

PEWARTA.CO.ID — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup chat kampus. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah pemberian sanksi drop out (DO) bagi pelaku jika terbukti bersalah.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa mahasiswa menginginkan penegakan aturan tanpa kompromi, terutama dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual di lingkungan akademik.

“Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

MASIH TERKAIT!

UI Panggil 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Proses Investigasi Berjalan

Dorongan sanksi tegas tanpa kompromi

Kasus ini memicu reaksi keras dari mahasiswa yang menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik kampus, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pendidikan. BEM FH UI menilai, sanksi berat menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keberpihakan institusi terhadap korban.

Meski begitu, hingga saat ini jumlah korban belum dapat dipastikan secara rinci. BEM FH UI menyebut korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga melibatkan tenaga pengajar.

“Korban bukan hanya mahasiswi saja, tetapi juga ada dari dosen,” katanya.

RELEVAN DIBACA!

FH UI Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa, Siap Libatkan Aparat

Fokus pada pemulihan korban

Selain mendorong hukuman maksimal bagi pelaku, mahasiswa juga menekankan pentingnya pemulihan bagi para korban. Mereka menilai, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berhenti pada sanksi, tetapi harus diiringi dengan upaya pemulihan yang menyeluruh.

BEM FH UI juga menggarisbawahi perlunya penguatan budaya komunitas yang lebih aman dan responsif terhadap kasus kekerasan seksual. Hal ini mencakup edukasi, pencegahan, hingga mekanisme penanganan yang berpihak pada korban.

PERLU JUGA DIBACA!

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa FH UI di Grup Chat yang Viral di Media Sosial

Komitmen kawal kasus dan evaluasi sistem

Pasca digelarnya forum mahasiswa, BEM FH UI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka menegaskan akan mengutamakan kepentingan korban dalam setiap langkah yang diambil.

Selain itu, evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah berjalan juga akan dilakukan secara menyeluruh. Salah satu yang menjadi sorotan adalah implementasi Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Regulasi tersebut mewajibkan adanya sosialisasi kepada mahasiswa terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus.

“Kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban serta selalu mengedepankan perspektif korban,” tambahnya.

Peluang penanganan ke ranah pidana

Terkait kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah hukum pidana, BEM FH UI menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Keputusan untuk melanjutkan ke jalur hukum sepenuhnya diserahkan kepada para korban, dengan jaminan pendampingan tetap diberikan.

“Pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban,” ujarnya.

Bermula dari unggahan media sosial

Kasus ini mencuat ke publik setelah akun X @sampahFHUI mengunggah tangkapan layar percakapan grup pada 12 April 2026. Dalam unggahan tersebut, terlihat sejumlah isi percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan.

Isi percakapan tersebut memicu kemarahan publik karena memuat komentar yang menyinggung bagian tubuh perempuan. Lebih jauh, sejumlah anggota grup yang diduga terlibat disebut memiliki posisi penting di lingkungan kampus, mulai dari pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan mendorong desakan agar kampus mengambil langkah tegas, transparan, serta berpihak pada korban dalam setiap proses penanganannya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |