Bareskrim Sita Koper Narkoba Diduga Milik AKBP Didik dari Rumah Polwan di Karawaci

16 hours ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Februari 14, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Bareskrim Sita Koper Narkoba Diduga Milik AKBP Didik dari Rumah Polwan di Karawaci
Bareskrim Sita Koper Narkoba Diduga Milik AKBP Didik dari Rumah Polwan di Karawaci

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan sebuah koper berwarna putih yang diduga milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Koper tersebut ditemukan di kediaman seorang Polisi Wanita (Polwan), Aipda Dianita, yang berlokasi di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Penyitaan dilakukan setelah Didik lebih dulu diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan koper yang diduga berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan temuan tersebut.

"Ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/2/2026).

Berawal dari penangkapan oleh Propam

Kasus ini bermula ketika AKBP Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Penangkapan tersebut kemudian diikuti dengan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses interogasi, terungkap informasi mengenai keberadaan sebuah koper putih milik Didik yang berada di rumah Aipda Dianita di Karawaci. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap isi koper, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam berbagai bentuk dan jenis.

Rincian barang bukti

Brigjen Eko mengungkapkan, di dalam koper tersebut ditemukan sabu dengan berat total 16,3 gram. Selain itu, petugas juga menyita 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram.

Tak hanya itu, ditemukan pula 19 butir Aprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil temuan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, status hukum AKBP Didik resmi ditingkatkan.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko.

Resmi jadi tersangka

Dengan penetapan tersebut, AKBP Didik kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Proses hukum terhadapnya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk peran pemilik rumah tempat koper tersebut ditemukan.

Hingga saat ini, proses penyidikan terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat mantan Kapolres tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |