Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, Januari 04, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Penundaan tersebut disebabkan proses perhitungan kerugian negara yang masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menegaskan, penetapan dan pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah audit kerugian negara benar-benar rampung. Proses ini disebut menjadi salah satu tahapan krusial dalam penanganan perkara tersebut.
KPK tunggu audit kerugian negara rampung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPK agar penghitungan kerugian negara dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, KPK tidak ingin terburu-buru mengumumkan tersangka sebelum seluruh unsur pendukung perkara terpenuhi secara hukum.
"Secepatnya, setelah penghitungan KN-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang menyelesaikan," ujar Budi, Minggu (4/1/2026).
Budi menambahkan, hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar penting bagi KPK untuk melangkah ke tahap berikutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pejabat Kemenag dan travel haji diperiksa
Dalam proses audit, BPK tidak hanya menghitung angka kerugian negara, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Mereka yang diperiksa antara lain pejabat di lingkungan Kemenag, asosiasi penyelenggara haji, hingga perusahaan travel haji.
"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut," sambungnya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perkara disidik sejak Agustus 2025
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada periode yang sama, KPK juga mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu nama yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga masuk dalam daftar pencegahan.
Masa pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dijadwalkan berakhir pada Februari 2026 mendatang. Hingga kini, publik masih menanti langkah lanjutan KPK, termasuk pengumuman resmi tersangka setelah hasil audit BPK selesai dilakukan.



















































