Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, April 18, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Joko Widodo. (Dok. Facebook/Jokowi) |
PEWARTA.CO.ID — Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.
Meski sudah berlangsung hampir satu tahun, pihak kepolisian memastikan tidak menemui hambatan berarti dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa kendala teknis maupun substansi.
“Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan bahwa penyidik memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas serta mengakomodasi setiap dinamika hukum yang muncul selama proses berlangsung.
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik,” pungkasnya.
Daftar tersangka dalam dua klaster
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua kelompok atau klaster.
Klaster pertama mencakup lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.
Restorative justice cabut status tersangka
Dalam perkembangan terbaru, tiga tersangka dari kasus ini telah mendapatkan pencabutan status hukum setelah menempuh mekanisme restorative justice (RJ). Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Ketiganya diketahui telah mengajukan permohonan RJ dan bahkan melakukan pertemuan langsung dengan Jokowi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di luar jalur peradilan.
Langkah tersebut menjadi salah satu dinamika penting dalam penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik luas ini.



















































